Senin, 17/06/2024 - 16:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Wahai Muzakki, Kemenkeu Ingatkan Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak

Pemerintah telah menetapkan zakat bisa dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan ketentuan zakat bisa dijadikan komponen pengurang penghasilan kena pajak. Kebijakan itu berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, aturan perundang-undangan sudah jelas mengatur bahwa zakat dan kewajiban keagamaan lain merupakan pengurang pajak penghasilan. Dengan demikian, wajib pajak (WP) bisa memanfaatkannya.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Ada kolomnya itu, masukkan di sana (dalam laporan SPT). Itu self assesment, pembuktian ada di kita maka disarankan membayarkannya (zakat) kepada lembaga-lembaga yang terdaftar,” ujar Yustinus kepada Republika saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Wapres: Optimalkan Ekonomi Syariah agar Berdampak Riil bagi Masyarakat

Berbagai lembaga yang disarankan antara lain lembaga amil zakat (LAZ) nasional yang resmi terdaftar atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurutnya, memasukkan komponen tersebut saat lapor pajak juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Jangan sampai juga wajib pajak membayar kewajiban keagamaan tapi tidak akuntabel, sehingga tidak sampai ke tangan yang tepat,” jelas Yustinus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Kendati demikian, Yustinus tidak mengantongi data berapa banyak WP yang memanfaatkan kebijakan atau memasukkan komponen zakat saat mengisi SPT pajak. “Kalau jumlah harus dicek ya. Yang pasti disediakan di form kolom itu dan ada rumusnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
BUMN Farmasi Tersangkut Fraud dan Dugaan Modus Baru Praktik Korupsi

Agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, seseorang atau badan usaha yang membayar zakat berhak meminta bukti setoran zakat. Jumlah zakat yang dibayarkan dicantumkan dalam kolom di penghasilan bruto serta melampirkan bukti setor zakat dari lembaga-lembaga yang ditunjuk. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketentuan mengenai lembaga yang telah ditunjuk oleh DJP dapat diperiksa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dalam aturan tersebut beberapa lembaga yang sudah ditunjuk antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَن يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَىٰ وَيَسْتَغْفِرُوا رَبَّهُمْ إِلَّا أَن تَأْتِيَهُمْ سُنَّةُ الْأَوَّلِينَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ قُبُلًا الكهف [55] Listen
And nothing has prevented the people from believing when guidance came to them and from asking forgiveness of their Lord except that there [must] befall them the [accustomed] precedent of the former peoples or that the punishment should come [directly] before them. Al-Kahf ( The Cave ) [55] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi